
Focus Group Discussion ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di Java Ballroom Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, 20 Agustus 2026.
Hadir mewakili Perpustakaan Universitas YARSI, Abdul Radjab Malawat dan Zuhri Gayo. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya diantaranya Wiratna Tritawirasta, Kepala Pusat Data dan Informasi Perpustakaan Nasional RI, Agung Damar Sasongko, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri, Khosyi Alfin Maulana, Ketua Kelompok Kerja Alih Media Surat Kabar Langka dan Koleksi Tercetak Perpustakaan Nasional RI dan Fairly Numeri, Ketua Forum Perpustakaan Khusus Indonesia.
Pada sesi pertama Wiratna Tritawirasta menceritakan peran dan munculnya Digital Rights Management (DRM) untuk melindungi hak cipta di era digital. Ia menyatakan DRM berperan melindungi hak cipta, hak ekonomi dan perlindungan penggunaan konten digital. Selain itu, DRM berfungsi untuk mengatur pengguna dan pencipta, mengatur kontrol terhadap konten berlisensi dan mengatur manajemen pengelolaan konten.
“Penerapan DRM yang tepat dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta, keamanan konten, kepastian hak pengguna dan perluasan akses terhadap koleksi digital” Ujar Wiratna.
Narasumber berikutnya Khosyi Alfin Maulana mengatakan ketika berbicara perlindungan koleksi digital bukan berarti menutup akses. “Akan tetapi ada pembatasan, karena koleksi digital memberi akses luas, namun risiko hukum, teknis juga akan meluas” jelas Khosyi.
Menurutnya yang dlindungi tidak hanya file digital saja, akan tetapi informasinya juga. Sementara, Agung Damar Sasongko mengatakan Hubungan Perpustakaan dengan hak cipta berpusat pada doktrin penyeimbangan kepentingan (balance of interest).
“Hal ini di atur secara spesifik dalam kerangka fleksibilitas hukum yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”jelas Agung. Artinya ada keseimbangan hukum bagi lembaga dokumentasi dan kepustakaan dalam menjalankan pelestarian.
“Sebagai contoh dalam beberapa pasal Perpustakaan dapat melakukan penggandaan koleksi sepanjang untuk kepentingan pelestarian, observasi, penelitian”papar Agung. Menurutnya ini juga berlaku untuk koleksi digital. “Meskipun secara spesifik akan dibahas dalam RUU Hak Cipta yang akan dibahas mendatang”tambah Agung.
Dijelaskan Agung, tantangan digital utama bagi Perpustakaan adalah meliputi lisensi digital versus kepemilikan fisik, peminjaman digital terkendali, DRM dan anti pembobolan serta penambangan teks dan data.
Kegiatan itu menandai pentingnya perlindungan pada koleksi digital library agar hak ekonomi dan hak moral pencipta tidak dilanggar, sebaliknya hak akses publik dan lembaga publik terhadap koleksi digital dapat terpenuhi. (Zuhri).
